TUGAS 2 PDPL

 



Soal


1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan

a. Pembangunan Daerah,

b. Pembangunan Nasional.

2. Apa yang dimaksud dengan Sustainable Development Goals, sebutkan berapa tujuan dalam SDGs tersebut ?.

3. Mengapa Pembangunan Berkelanjutan itu penting untuk dilaksanakan ?

4. Apa yang dimaksud dengan Lingkungan Hidup, sebutkan apa saja unsur-unsur Lingkungan Hidup?

5. Berikan Contoh kasus pelanggaran di Bidang Lingkungan Hidup di wilayah tempat asal Saudara  dan apa Solusi Komprehensifnya?

 

Jawaban:

 

1.a. Menurut Arsyad (1999) dalam Santoso (2013) Pembangunan daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber-sumber daya yang ada serta membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru selain itu juga merangsang perkembangan kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut.

1.b. Pembangunan nasional adalah usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

 

2. Menurut Bappenas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) adalah Agenda 2030 yang merupakan kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan. TPB/SDGs berprinsip Universal, Integrasi dan Inklusif, untuk meyakinkan bahwa tidak ada satupun yang tertinggal atau disebut  NO ONE LEFT BEHIND.

SDG terdiri dari 17 tujuan (goals) yang dikelompokkan dalam 4 pilar (pilar pembangunan social, pembangunan ekonomi, pembangunan lingkungan, pembangunan hukum dan tata Kelola).

3. Pembangunan berkelanjutan penting dilaksanakan karena:

a. Sumber daya alam (natural resource) yang sangat terbatas

b. Memastikan ketersediaan sumber daya untuk generasi penerus

c. Membuat bumi (sebagai tempat hidup satu-satunya) dapat terus dihuni oleh generasi penerus

 

4. Menurut Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang

mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Unsur lingkungan hidup: Biotik (makhluk hidup), Abiotik (benda mati) dan Culture (kebudayaan).

 

5. Pelanggaran bidang lingkungan hidup yang paling terlihat jelas di lingkungan tempat saya tinggal adalah pengelolaan sampah yang buruk. Solusi yang bisa dilakukan adalah edukasi terus menerus kepada warga, pembuatan dan promosi bank sampah, penambahan armada pengangkut sampah, pemutakhiran teknologi dan tempat pengelolaan sampah..

Comments